Berita UtamaNews

Tak Ada Sanksi, Hari Pertama PSBB di Bogor ‘Tumpul’

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor masih tumpul dan terkesan formalitas. Terlihat sejumlah petugas gabungan berjaga di Posko Checkpoint Simpang Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (15/04/2020) pagi. Foto : Hari Y

BRO, Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor masih tumpul dan terkesan formalitas. Sehingga upaya untuk meminimalisir penyebaran wabah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) oleh masyarakat dianggap sebagai angin lalu.

Terlebih dalam Peraturan Bupati tentang PSBB di Kabupaten Bogor tak ada sanksi tegas, sehingga dari pantauan di lapangan terlihat mobilitas warga baik dari Kota ke Kabupaten Bogor maupun sebaliknya nyaris tak ada perubahan.

Bahkan dibeberapa titik pusat keramaian, masih banyak toko maupun perkantoran yang bukan dikecualikan tetap beroperasi. Seperti di Simpang Perempatan Warung Jambu, Bogor Utara, Kota Bogor dan Simpang Tiga Fly Over Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baik toko elektronik, bengkel dan pedagang aksesoris telepon seluler di tepi jalan tetap beraktifitas seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB. Meski demikian, sejumlah petugas gabungan, baik dari Pemda, TNI dan Polri cepat memberikan teguran kepada para pemilik kios tersebut untuk menutupnya.

Tak hanya itu, kesadaran tentang manfaat diberlakukannya PSBB ini juga masih terlihat di jalan raya. Sehingga petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjaga di sejumlah Posko Check Point PSBB tampak kewalahan menghentikan pengendara untuk selalu menggunakan masker.

“Iya saya nggak punya masker pak, makanya tadi saat diberhentikan terpaksa saya mampir beli dulu ke pedagang pinggir jalan yang berjualan masker,” ujar Herman, 35, sopir truk box asal Cimanggis, Depok saat ditemui disimpang Posko Checkpoint PSBB Kabupaten Bogor simpang Fly Over Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (15/04/2020).

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengakui hari ini masih banyak masyarakat yang belum menjalankan peraturan pemerintah, baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB ini.

“Iya makanya hari ini kita mulai berlakukan secara bertahap sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang memang mungkin informasi terkait pemberlakuan ini (PSBB) belum diketahui banyak orang. Sehingga masih banyak yang belum menjalankan PSBB sesuai Perbup,” katanya saat ditemui di Mapolres Bogor, Rabu (15/04/2020).

Selain sosilisasi, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Covid-19, maka dari itu mari taati bersama aturan pemerintah tentang PSBB.

“Jadi sementara ini kita pertama sosialisasi kemudian membagikan masker dan nanti akan memberikan surat teguran karena memang dalam penerapan PSBB di Perbupnya tidak disebutkan soal sanksinya,” ungkapnya.

Meskipun demikian, kedepan pihaknya akan membuat surat teguran yang ditujukan kepada para pelanggar PSBB. Teknisnya nanti surat teguran ini keluar oleh petugas yang melaksanakan pembatasan. “Dalam surat tegurannya itu nanti dicantumkan alamat yang bersangkutan,” jelasnya.

Terkait sanksi tilang seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta, pihaknya belum bisa memberlakukan di wilayah Bogor karena saat ini masih sebatas himbauan.

“Sementara ini sifatnya (PSBB) masih himbauan kepada masyarakat dan mudah-mudahan ini bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga nanti juga kita bisa melaksanakan aturan untuk tempat tempat yang masih ramai dikunjungi orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan agar pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor berjalan efektif pihaknya sengaja menerjunkan hampir seluruh personilnya dibantu petugas gabungan yang disebar di 75 check point.

“Bahkan karena luasnya Kabupaten Bogor, kita meminta bantuan personil dari Polda Jawa Barat sebanyak 2 SSK (Satuan Setingkat Kompi), dengan jumlah total 1.020 personil gabungan TNI, Polri dan Pemda,” jelasnya.

Sementara itu, di Kota Bogor, khususnya di pusat keramaian mobilitas masyarakat yakni Stasiun Bogor, meskipun tak terjadi penumpukan penumpang seperti hari sebelumnya, namun masih terlihat kepadatan calon penumpang.

Bahkan, seluruh penumpang yang masuk ke dalam kereta mulai diwajibkan menggunakan masker. Petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat melakukan peninjauan bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto  mengatakan, meski terpantau ramai, jumlah pengguna kereta rel listrik (KRL) yang berangkat dari Stasiun Bogor pada pagi ini mengalami penurunan.

“Biasanya 280 ribu penumpang, tapi sekarang ada penurunan. Meski jumlahnya masih tinggi, tapi sudah ada langkah-langkah,” katanya.

Pihaknya berharap, di masa penerapan PSBB ini, masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan yang telah dibuat. Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki keperluan penting untuk keluar, tetap berada di rumah.

Sanksi hukum, kata Dedie, juga disiapkan kepada masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut. “Jika masih ada yang berkerumun atau keluyuran kita tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.

Penulis : Hari Y
Editor : Hari Y

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button